Saksi Ungkap Tekanan Bos di PT AP II Demi Muluskan Proyek

Sidang Suap Antar-BUMN

Saksi Ungkap Tekanan Bos di PT AP II Demi Muluskan Proyek

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 14 Nov 2019 13:57 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta berkaitan dengan kasus dugaan suap antar-BUMN (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) disebut mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS) melalui jalur belakang. Jaksa KPK mengungkapkan adanya tekanan di tubuh BUMN yang menyebabkan hal itu terjadi.

Pengadaan proyek itu berada di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) yang merupakan anak usaha dari salah satu BUMN raksasa yaitu PT Angkasa Pura II (PT AP II). Dalam surat dakwaan KPK terungkap bila cara PT Inti mendapatkan proyek itu berselimutkan suap.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11/2019), seorang saksi atas nama Pandu Mayor Hermawan dihadirkan jaksa. Pandu saat ini menjabat sebagai Vice President Engineering and Construction PT APP tetapi saat peristiwa pengadaan proyek itu berlangsung dirinya mengemban amanah sebagai Vice President of Operation and Business Development PT APP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pandu dibacakan jaksa. Berikut isinya:




Bahwa dalam memproses pekerjaan dan pengadaan semi BHS di bandara kantor cabang PT AP II, di mana PT APP mendapatkannya melalui proses penunjukan langsung, saya banyak mendapat tekanan dan intervensi dari Marzuki Battung dan Andra Y Agussalam serta tim teknis dari PT Inti Andi Nugroho terutama terkait pembuatan kontrak dengan PT Inti dan pembayaran uang muka dengan PT Inti

"Ini benar nggak?" tanya jaksa Ikhsan Fernandi pada Pandu yang duduk di kursi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).

Pandu membenarkan isi BAP itu adalah keterangannya pada penyidik KPK. Marzuki Battung yang disebut dalam BAP itu adalah Executive General Manager Airport Maintenance Division PT AP II, sedangkan Andra Y Agussalam merupakan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT AP II. Namun jabatan Dirkeu PT AP II itu sudah tidak diemban Andra setelah dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kembali pada kesaksian Pandu. Dia mengaku selalu ditanya Marzuki soal progres pekerjaan dengan PT Inti, padahal saat itu ada pekerjaan proyek lain.

"Marzuki bilang nggak ke saksi mendapat perintah dari siapa?" tanya jaksa.

"Beliau menyampaikan itu perintah dari Pak Andra," ucap Pandu.

Jaksa kembali membacakan BAP Pandu. Berikut isinya:




Pada bulan April 2019, Marzuki Battung memanggil saya dan menegaskan dengan keras agar saya menyusun draf kontrak dan mengirimkan kontrak tersebut kepada Andi Nugroho (Senior Officer SBU Defense & Digital Service PT Inti), saat itu Marzuki Battung juga menyampaikan kepada saya bahwa semua ini atas perintah langsung dari Direktur Keuangan PT AP II yaitu Andra Y Agussalam dan meminta agar kontrak dengan PT Inti harus dibuat paling lambat Mei 2019

Pandu kembali membenarkan isi BAP itu. Tekanan dari Andra, menurut Pandu, terjadi saat dirinya dipanggil ke ruangan kerjanya. Dalam kesempatan itu, Andra memberikan pesan kepada Pandu.

"Ketika di ruangan seingat saya, saya ikut menjelaskan secara teknis kondisi perusahaan PT Inti karena waktu itu beliau (Andra) seingat saya 'tidak boleh melihat perusahaan dari orang yang sudah resign' seingat saya itu, sehingga ya harus dilihat kondisi hari ini sinergi BUMN," tutur Pandu.

Dalam persidangan ini duduk sebagai terdakwa adalah Andi Taswin Nur. Dia didakwa membantu Darman Mappangara sebagai Direktur Utama PT Inti menyuap Andra Y Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT AP II (saat ini sudah sebagai mantan) agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi-baggage handling system (BHS). Uang yang diberikan secara bertahap berupa USD 71 ribu dan SGD 96.700. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads