Tak hanya itu, Artha kembali disinggung soal kasus Udar apakah menurutnya vonis di tingkat kasasi itu salah karena menganulir putusannya. Menjawab hal itu, Artha menganggap putusan kasasi itu salah.
"Dengan adanya putusan kasasi tersebut apakah ibu merasa putusan ibu itu salah?" tanya Maradaman.
"Tidak Pak. Jujur, saya justru merasa putusan kasasi itu yang salah karena putusan kasasi tidak boleh menjatuhi pidana lebih dari putusan di bawahnya. Terimakasih," ujar Artha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di UU Kekuasan kehakiman tapi pasalnya saya lupa Pak," sambung Artha.
Kala itu, Artha Theresia selaku ketua majelis hakim menyatakan Udar hanya bersalah menerima gratifikasi Rp 78 juta. Padahal, Udar dituntut 19 tahun penjara.
![]() |
Usai mendengar vonis itu, Udar yang awalnya duduk di kursi roda karena mengaku sakit, tiba-tiba bisa duduk berdiri. Udar tiba-tiba bisa jalan dan menyalami hakim, jaksa dan pengacara.
Namun, hukuman Udar Pristono belakangan diperberat oleh Artidjo Alkostar karena korupsi proyek Bus Transjakarta pada 2013 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Artidjo menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Udar.
(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini