Namun, menurutnya, salam lintas agama ini boleh saja diucapkan jika dibutuhkan dalam tujuan menjaga persatuan dan kemaslahatan umat. Meski begitu, lanjutnya, tak berarti salam lintas agama dianjurkan untuk senantiasa diucapkan.
"Pejabat muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh atau diikuti dengan ucapan salam nasional seperti Selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan semisalnya. Demikian juga dalam kondisi dan situasi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan pejabat muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sejumlah pihak juga tak selalu sepakat dengan imbauan MUI Jatim. Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa jika pidato tersebut disampaikan di acara skala nasional dengan peserta yang beragam, tentu saja salam yang disampaikan secara nasional. Berbeda bila acara yang dihadiri pejabat itu hanya untuk umat Muslim.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi meminta semua pihak berhenti berdebat dan mengedepankan persaudaraan. Zainut khawatir perdebatan ini berujung terganggunya harmonisasi antar-agama. Dia menghargai berbagai pandangan dan pendapat baik yang melarang maupun yang membolehkan salam semua agama karena masih dalam koridor dan batas perbedaan yang dapat ditoleransi.
"Hendaknya semua pihak menghentikan perdebatan masalah ucapan salam karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu harmoni kehidupan umat beragama," kata Zainut Tauhid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2019).
(jbr/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini