Sebagaimana diketahui, istilah meme sendiri mulanya datang dari seorang ahli biologi, Richard Dawkins melalui bukunya yang berjudul 'Selfish Gene' (1976). Dawkins mendefinisikan meme sebagai unit pengirim pesan dan unit imitasi budaya yang beredar dari satu manusia ke manusia yang lain.
Ketika internet makin berkembang, istilah meme pun diadopsi untuk menyebut gambar-gambar yang diimitasi, diedit dan disebarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurutnya, budaya meme tak dapat dilihat sekedar sebagai seni, melainkan juga strategi virtual dalam satire politik, yang tak pernah mampu dikerjakan secara riil di duni nyata. Bahkan meme di internet lebih blak-blakan dalam menyampaikan kritiknya.
"Meme politik melepaskan diri dari apa yang secara formal diyakini sebagai budaya politik dan bahkan justru berupaya membalik kesopan-santunan dan segala protokol pesan politik. Kesopanan dibuang jauh dan diganti bukan saja oleh sesuatu yang serba terus-terang, tapi juga secara komedi memainkan ironi dan menghasilkan pesan yang satire," tulis Rendy.
Kendati demikian, meme yang disebarkan dengan pesan blak-blakan bukan tanpa resiko. Penyebar meme, bahkan kerapkali harus berurusan dengan polisi. Berikut ini beberapa kasus meme di Indonesia yang pernah ditangani oleh polisi:
1. Santri unggah meme Jokowi
Adalah Burhannudin yang diamankan, karena menghina Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian serta pejabat polisi lainnya, dengan meme yang tidak pantas melalui akun Facebook-nya. Dia diamankan pada Kamis (8/6/2017) , tim Cyber Crime, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Burhanudin mengunggah meme-meme atau gambar-gambar dan berisikan tulisan-tulisan yang bernada menghina, dalam beberapa waktu terakhir ini di akun facebooknya, 'Elluek Ngangenie'.
Meme dan gambar tersebut diantaranya, 'Presiden Jokowi yang sedang berada diantara tumpukan ban dan digambarkan seolah sedang menambal ban dalam'. Burhanudin lantas dijerat dengan pasal UU ITE pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara.
2. Meme Jokowi dan Ahok
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap (35), pemilik akun Facebook yang menyebarkan hate speech di media sosial. Ropi juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjadi meme. Kemudian mengunggahnya di akun Facebook-nya itu.
Ropi ditangkap di rumahnya di Jl Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pada Senin (27/2/ 2017). Ropi pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena diduga menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi untuk mengunggah meme itu.
3. Kader PSI ditangkap karena meme Setnov
Polisi juga pernah menangkap kader PSI berinisial DN. DN ditangkap kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10/2017). DN diduga menyebarkan fitnah atau berita bohong melalui foto-foto Novanto yang diedit dan dijadikan meme.
Meme itu menunjukkan foto eks Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) di rumah sakit yang diedit mirip seperti tokoh Bane dalam film Batman. Saat itu, Setnov tengah disorot karena kasus korupsi e-KTP.
Karena tak terima dengan meme itu, Setnov melaporkan DN dan akun lainnya melalui surat laporan polisi nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tanggal 10/10/2017. Namun, akhirnya DN dibebaskan dan kasusnya dihentikan.
4. Meme Joker Anies
Kasus terbaru meme ialah soal meme Joker Gubernur Anies Baswedan. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta Fahira Idris melaporkan dosen UI Ade Armando ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11/2019).
Ade dilaporkan karena mem-posting meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan riasan wajah tokoh fiksi Joker ke Facebook.
Fahira merasa tersinggung karena foto Gubernur DKI Jakarta diedit dengan riasan Joker dan disebarkan di media sosial. Ade dilaporkan menggunakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Polisi pun saat ini sedang mendalami kasus ini dengan mulai memeriksa Fahira sebagai pelapor.
Halaman 4 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini