"Dalam konteks menyampaikan pendapat saya kira itu sah dan biasa. Jadi polisi tidak akan gegabah dalam menentukan apakah ini merupakan kebebasan dalam menyampaikan pendapat atau mengkritisi dan mana yang merupakan tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran kepada wartawan di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Masyarakat sambung Fadil tidak perlu takut berekspresi asalkan tetap sesuai aturan. Polisi akan memisahkan kreativitas dengan tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Jadi masyarakat ini tidak usah khawatir silakan inspirasinya dikeluarkan karena masyarakat kita sudah pintar dan polisi juga sudah tahu mana yang harus ditegakkan hukumnya dan mana yang tidak," imbuhnya.
Soal meme yang diadukan pihak Setya Novanto, Fadil menyebut seluruh laporan ditindakllanjuti. "Cuma apakah laporan itu akan dinaikkan ke penyidikan atau cukup berhenti di penyelidikan kan nanti polisi yang mendalami. Jadi masyarakat nggak usah khawatir kalau niatnya baik tidak akan jadi masalah," jelasnya.
"Yang paling penting masyarakat tahu rambu-rambunya bahwa yang memfitnah tidak boleh, berbau sara tidak boleh, dan mengancam secara kekerasan tidak boleh," sambungnya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini