Polisi menangkap seorang wanita berinisial SSS. Dia diduga mengunggah foto wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dengan maksud menjelekkannya (meme).
Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia menyebut SSS kini tengah diperiksa lebih lanjut.
"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truno belum membeberkan lebih rinci mengenai penangkapan itu. Termasuk mengenai identitas detail SSS. Namun dia mengatakan proses penyidikan masih dilakukan.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.
Truno menyebut SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menyebut status SSS itu sebagai tersangka.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jucto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Truno.
Lihat juga Video: Polisi Tangkap 2 Tersangka TPPU Judol Modus Perusahaan Cangkang