"Penambahan tiga satuan strategis Divisi 3 Kostrad AD, Armada 3 AL, dan Koops 3 AU. Pembentukan tiga Kogabwilhan yang dipimpin oleh Pangkogabwilhan berpangkat bintang 3," jelas Charles.
"Pembentukan dua satuan strategis setingkat Kostrad di AL dan AU: Komando Armada RI dan Kohanudnas yang dipimpin Panglima berpangkat bintang 3. Dan penguatan BAIS TNI yang sekarang dipimpin perwira bintang 3," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, Jokowi menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Perpres 66/2019 ini diterbitkan untuk mengganti Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
(azr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini