Anggota Komisi I DPR: Perpres Wakil Panglima TNI Tak Langgar UU

Anggota Komisi I DPR: Perpres Wakil Panglima TNI Tak Langgar UU

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 08 Nov 2019 19:14 WIB
Kehadiran Wakil Panglima TNI dianggap penting untuk mendampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (Grandyos Z/detikcom)


"Penambahan tiga satuan strategis Divisi 3 Kostrad AD, Armada 3 AL, dan Koops 3 AU. Pembentukan tiga Kogabwilhan yang dipimpin oleh Pangkogabwilhan berpangkat bintang 3," jelas Charles.


"Pembentukan dua satuan strategis setingkat Kostrad di AL dan AU: Komando Armada RI dan Kohanudnas yang dipimpin Panglima berpangkat bintang 3. Dan penguatan BAIS TNI yang sekarang dipimpin perwira bintang 3," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, keputusan adanya Wakil Panglima TNI itu tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2019.

Dalam pertimbangannya, Jokowi menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Perpres 66/2019 ini diterbitkan untuk mengganti Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.

(azr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads