Anggota Komisi I DPR: Perpres Wakil Panglima TNI Tak Langgar UU

Anggota Komisi I DPR: Perpres Wakil Panglima TNI Tak Langgar UU

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 08 Nov 2019 19:14 WIB
Kehadiran Wakil Panglima TNI dianggap penting untuk mendampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (Grandyos Z/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi I DPR F-PDIP Charles Honoris mengatakan penerbitan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah hal yang wajar. Penerbitan Perpres itu disebut bisa menjadi solusi atas masalah penumpukan perwira non-job di TNI selama ini.

"Tidak ada UU yang dilanggar dengan penerbitan Perpres tersebut. Dengan adanya Perpres tersebut, masalah klasik penumpukan perwira non-job di TNI justru segera teratasi," kata Charles dalam keterangannya, Jumat (8/11/2019).

Usulan penguatan organisasi TNI dan pembentukan jabatan Wakil Panglima, menurut Charles, sudah ada di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat Panglima TNI dijabat oleh Jenderal Moeldoko. Charles menilai Panglima TNI perlu dibantu sosok wakil karena rentang kendali juga bertambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pembentukan kembali jabatan Wakil Panglima adalah dampak dari perubahan signifikan di organisasi TNI yang membuat rentang kendali Panglima bertambah, sehingga harus dibantu Wakil Panglima di tingkat pimpinan organisasi TNI," ujarnya.

Lebih lanjut, Charles memerinci perubahan organisasi TNI yang menurutnya signifikan yang membuat rentang kendali semakin panjang. Perubahan itu di antaranya meliputi penambahan satuan strategis di tiga matra TNI.



"Penambahan tiga satuan strategis Divisi 3 Kostrad AD, Armada 3 AL, dan Koops 3 AU. Pembentukan tiga Kogabwilhan yang dipimpin oleh Pangkogabwilhan berpangkat bintang 3," jelas Charles.


"Pembentukan dua satuan strategis setingkat Kostrad di AL dan AU: Komando Armada RI dan Kohanudnas yang dipimpin Panglima berpangkat bintang 3. Dan penguatan BAIS TNI yang sekarang dipimpin perwira bintang 3," lanjut dia.

Diketahui, keputusan adanya Wakil Panglima TNI itu tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2019.

Dalam pertimbangannya, Jokowi menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Perpres 66/2019 ini diterbitkan untuk mengganti Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI. (azr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads