Tentang kekhawatiran adanya 'matahari kembar' di tubuh TNI jika ada wakil panglima, Basarah mengatakan hal itu bisa diatur dalam Peraturan Presiden. Menurut politikus PDIP itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memiliki pertimbangan sendiri.
"Tapi yang paling penting adalah menurut hemat saya bagaimana sesungguhnya kebutuhan institusi TNI itu sendiri. Kalau pandangan perlu hadirnya struktur Wakil panglima TNI itu adalah memang sesuai kebutuhan kinerja TNI, ya saya kira mengapa tidak untuk institusi itu diadakan," ucap Basarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, keputusan adanya Wakil Panglima TNI itu tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2019.
Dalam pertimbangannya, Jokowi menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Perpres 66/2019 ini diterbitkan untuk mengganti Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
(azr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini