Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas. Hal itu, menurut Jenderal Agus, sesuai dengan Pasal 47 dalam UU TNI.
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004)," kata Agus menjawab pertanyaan wartawan di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Jenderal Agus Subiyanto kembali menegaskan hal tersebut saat dihubungi terpisah. Jenderal Agus menegaskan hal tersebut saat ditanya soal Seskab Teddy Indra Wijaya naik pangkat jadi letnan kolonel (letkol).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih," kata Jenderal Agus saat dimintai konfirmasi, Senin (10/3).
Diketahui, ada sejumlah perwira TNI yang ditempatkan di jabatan sipil menjadi sorotan publik. Dua di antaranya adalah Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Sementara itu, Imparsial menilai kenaikan pangkat Teddy ini menyalahi sistem merit. Mereka menganggap kenaikan pangkat kemiliteran Teddy yang sedang mengemban jabatan sipil bisa melukai hati prajurit yang lain.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tuai Kritikan |
"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system," ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3).
Menurutnya, kebijakan kenaikan pangkat Teddy bisa melukai perasaan prajurit lain karena para prajurit di lapangan selama ini sudah mempertaruhkan nyawanya demi negara.
"Elite politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa," ujarnya.
(rfs/imk)