"Mereka minta ngelola parkir di sini," ujar salah seorang kasir minimarket yang enggan namanya disebutkan pada detikcom, Rabu (6/11/2019). Namun, menurut kasir itu, pemilik minimarket tempatnya bekerja emoh pengunjung toko dikutip lagi uang parkir. Alasannya, bisa memicu rasa enggan para calon pembeli untuk mampir.
Baca juga: 'Gurihnya' Uang Parkir di Minimarket |
Memang pada dinding bagian depan minimarket, pengelola telah memasang pelat bertulisan 'Parkir Gratis'. "Sama bos saya nggak dibolehkan, akhirnya mereka nggak jadi tukang parkir di sini," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya pemilik minimarket yang terletak di Jalan Pramuka, Kecamatan Rawalumbu, itu yang menolak permintaan ormas. Sebuah minimarket yang masih dalam satu kecamatan Rawalumbu juga enggan pengunjungnya dikutip uang parkir. Minimarket ini lantas jadi sasaran aksi unjuk rasa anggota ormas, Rabu (23/10) lalu.
Anwar Sadat, Ketua Aliansi Ormas Kota Bekasi menyatakan terkait permintaan pengelolaan parkir pihaknya merujuk pada Instruksi Wali Kota No 974/128/TU tanggal 9 Februari 2017 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir. Dalam aturan itu, dikatakan aturan pengambilan biaya retribusi, termasuk parkir untuk wilayah Bekasi dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Bapenda ini punya keterbatasan sumber daya manusia untuk jadi jukir. Karena jarang orang yang mau. Kebeneran ada anggota ormas yang mau. Jadinya kami ajukan ke UPTD," ujarnya pada detikcom di kompleks Kantor Wali kota Bekasi, Rabu (6/11). Bapenda punya Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah di 12 kecamatan di Kota Bekasi.
Tak hanya mengajukan anggota ke Bapenda untuk jadi jukir. Ormas menurut Sadat bisa mengusulkan titik-titik minimarket atau kompleks pertokoan mana saja yang potensial untuk dikelola parkirnya. "Misalnya kompleks ruko di daerah A belum ada jukirnya. Kita laporkan ke UPTD," ujar Sadat yang mengaku dari ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Korwil Kota Bekasi.
UPTD Pendapatan Daerah di kecamatan kemudian melakukan survei kelayakan pada tempat yang diusulkan tersebut. Kalau ternyata layak, baru dibuatkan surat tugas pada anggota ormas yang direkomendasikan. "Anggota kasih KTP, foto lalu dibuatkan surat tugas. UPTD kasih topi dan rompi biru dan pengarahan perilaku yang baik. Jadi di mana bentuk premanismenya?" kata Sadat.
Kenapa ormas menguasai parkir-parkir minimarket? Ketua Gibas Kota Bekasi Deny Muhammad Ali menjelaskan, ormas di Bekasi hanya ingin membantu sebagian besar anggotanya yang tidak punya pendidikan memadai. "Mereka ini tak punya kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Inilah yang kita fasilitasi. Di surat tugas juga tak ada nama ormas," ujar Deny.
Deny juga mengklaim ormas tak mendapatkan imbal balik dari pengelolaan parkir tersebut. Seluruh hasil pungutan retribusi parkir setiap hari disetorkan pada Bendahara Penerimaan Pembantu UPTD di setiap wilayah kecamatan sesuai dengan instruksi pada surat perintah tugas yang dimiliki masing-masing jukir.
"Teknis penyetorannya ada di UPTD. Karena hitungan untuk retribusi masing-masing titik berbeda. Ada yang ramai, sedang, dan sepi. Penentuannya bukan di ormas. Kita tidak pernah nego, kamu setor sekian. Yang melakukan itu UPTD dengan jukir," kata pengusaha mebel itu.
![]() |
Deny juga menyebut untuk Gibas sendiri baru sepuluh surat tugas yang dikeluarkan Bapenda untuk anggotanya. "Itu pun baru enam yang terpakai karena langsung ada ramai-ramai ini," katanya.
Kisruh pengelolaan parkir itu akhirnya berbuntut digelarnya penyelidikan polisi atas Kepala Bapenda Bekasi Aan Suhanda. Aan dipanggil menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (7/11) untuk mengklarifikasi penerbitan surat tugas pada jukir.
"Semua data dibawa, terkait surat tugas, tupoksi, dan lain-lain. Pokoknya kita serahkan seperti kita menyerahkan bukti-bukti pengadilan, hanya menyampaikan saja, seluruh barang bukti kita serahkan," ujar Aan di Polres Metro Bekasi Kota.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini