Selain itu, terdapat kesulitan dalam penelusuran aset yang akan dijadikan sita eksekusi karena KLHK selaku pemohon eksekusi yang diharapkan oleh Ketua PN untuk dapat menyajikan data aset perusak lingkungan, termasuk data pendukungnya.
"Pihak termohon eksekusi tidak beritikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah secara sukarela. Sementara proses eksekusi selanjutnya harus dilakukan melalui penilaian aset yang mendapatkan penolakan atau penghadangan dari pihak termohon eksekusi," pungkas Rasio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus terakhir yang dimenangkan KLHK adalah saat melawan pembakar hutan PT Waringin Agro Jaya (WAJ). PT WAG dihukum membayar kerusakan hutan di Sumatera Selatan (Sumsel) akibat pembakaran hutan sebesar Rp 466 miliar.
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini