Usai tuntutan dibacakan, Bowo mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tuntutan jaksa KPK tersebut. Namun kekecewaan Bowo lebih pada substansi, bukan pada tuntutan penjara 7 tahun yang dikenakan kepadanya.
"Apa yang saya sampaikan real adanya, tapi KPK dan JPU (jaksa penuntut umum) tidak bisa membuktikan yang saya sebutkan di tuntutan saya," kata Bowo usai pembacaan tuntutan.
Kekecewaan Bowo berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Sebab, Bowo merasa menerima uang-uang itu dari sejumlah orang termasuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan M Nasir yang sebelumnya tercatat sebagai anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, termasuk mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggar tidak didatangkan, padahal sudah saya sebutkan sumber dana atas perintah Enggar. Saya mengatakan ada Nasir anggota Demokrat juga tidak bisa didatangkan," ucap Bowo.
"Saya sebut semuanya. Sofyan Basir, Nasir. Semua saya sebutkan. Fakta itu. Tapi apa? JPU KPK tidak bisa menghadirkan beliau-beliau di persidangan saya. Saya tidak pernah berbohong di BAP (berita acara pemeriksaan). Saya bahkan pas di persidangan banyak sekali (memberikan keterangan), (tetapi) tidak digunakan JPU, tidak digunakan. Sangat kecewa buat saya," imbuhnya.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini