Bukan Besaran Tuntutan yang Bikin Bowo Sidik Kecewa

Round-Up

Bukan Besaran Tuntutan yang Bikin Bowo Sidik Kecewa

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 08:20 WIB
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Ari Saputra-detikcom)

Bowo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 b UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menyakini Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar. Uang tersebut kemudian disimpan Bowo Sidik di rumahnya, Jalan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Terdakwa menyimpan uang-uang yang diterimanya tersebut total berjumlah SGD 700 ribu dalam lemari pakaian kamar pribadinya yang beralamat Jalan Bakti, Kav 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan," kata jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini rincian gratifikasi yang diterima Bowo yang tidak dirinci pemberian dari siapa:

1. Pada sekitar awal 2016, Bowo menerima uang senilai SGD 250 ribu dalam jabatan anggota Badan Anggaran DPR yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik APBN 2016;

2. Pada sekitar 2016, Bowo menerima uang tunai senilai SGD 50 ribu, saat Bowo mengikuti acara Munas Partai Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019;



3. Pada 26 Juli 2017, Bowo menerima uang tunai sejumlah SGD 200 ribu dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas);

4. Pada 22 Agustus 2017, Bowo telah menerima uang sejumlah SGD 200 ribu di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN;

Jaksa jugamenyebutBowo menerima uang Rp 600 juta di Cilandak Town Square Jakarta. Penerimaan tersebut terkait pembahasan program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.

"Selanjutnya, terdakwa meminta bantuan Ayi Paryana menukarkan uang sejumlah SGD 693 ribu ke dalam mata uang rupiah, dengan cara menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura secara bertahap kepada Ayi Paryana," kata jaksa.

Jaksa menyebut uang tersebut ditukar dalam bentuk pecahan Rp 20 ribu dan diantar Ayi Paryana ke kantor PT IAE. Uang tersebut untuk kebutuhan kampanye Bowo Sidik pada Pileg 2019.

"Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang sehingga sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus anggota Komisi VI DPR," kata jaksa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads