Fenomena adanya desa 'hantu' ini diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Namun, rupanya persoalan itu sudah diusut Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan bantuan KPK.
"Perkara yang ditangani tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2018," kata Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada, tetapi SK pembentuknya dibuat dengan tanggal mundur. Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate," ucapnya.
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini