Nilai yang diubah adalah milik Haris Hasanudin, mantan pejabat Kemenag yang mengincar posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Dia menyuap Rommy agar mantan Ketua Umum PPP itu membisiki Lukman Hakim Saifuddin saat aktif sebagai Menteri Agama (Menag) membantunya memperoleh jabatan tersebut.
"Saudara mengubah nilai pakai dasar apa?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ingin mengubah nilai peserta seleksi itu, Septian menyebut telah bertemu dengan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan. Dalam pertemuan tersebut, Nur Kholis disebut sudah komunikasi dengan anggota panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kemenag, Khasan Effendy dan Abdurahman Masud.
"Saya dipanggil Pak Sekjen beliau sampaikan beliau sudah komunikasi Prof Rahman (Abdurahman Masud) dan Khasan (Khasan Effendy) agar disesuaikan kalau Pak Kus (Kuspriyono anggota Pansel) tidak bisa disesuaikan," kata Septian.
Dalam perkara ini, Rommy, yang duduk sebagai terdakwa, didakwa menerima uang Rp 325 juta dari Haris untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag. Jaksa turut menyebutkan perbuatan Rommy itu bersama-sama dengan Lukman sebagai Menag saat itu.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini