Misteri Nilai Haris Penyuap Rommy Berubah Terjawab, Ini Kesaksiannya

Sidang Kasus Suap Romahurmuziy

Misteri Nilai Haris Penyuap Rommy Berubah Terjawab, Ini Kesaksiannya

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 19:13 WIB
Terdakwa perkara suap jual-beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy, dalam persidangan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Misteri perubahan nilai peserta seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dibongkar jaksa KPK dalam persidangan dengan terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. Siapa yang sebenarnya mengubah nilai itu?

Dalam persidangan sebelumnya, panitia seleksi jabatan saja sampai tidak tahu adanya nilai peserta yang dikatrol. Kini terungkap seseorang yang mengaku mengubah nilai itu.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul (mengubah nilai peserta seleksi jabatan)," kata Septian Saputra saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Septian menjabat Kasubbag Pengadaan Kemenag. Dia mengaku mengubah nilai itu atas perintah Ahmadi yang saat itu menjabat Kepala Biro Kepegawaian Kemenag.

"Ada perintah Pak Karo (Ahmadi)," ucap Septian.



Nilai yang diubah adalah milik Haris Hasanudin, mantan pejabat Kemenag yang mengincar posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Dia menyuap Rommy agar mantan Ketua Umum PPP itu membisiki Lukman Hakim Saifuddin saat aktif sebagai Menteri Agama (Menag) membantunya memperoleh jabatan tersebut.

"Saudara mengubah nilai pakai dasar apa?" tanya jaksa.

"Tidak ada dasar tapi bagaimana (Haris Hasanudin) masuk 3 besar," jawab Septian.




Saat ingin mengubah nilai peserta seleksi itu, Septian menyebut telah bertemu dengan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan. Dalam pertemuan tersebut, Nur Kholis disebut sudah komunikasi dengan anggota panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kemenag, Khasan Effendy dan Abdurahman Masud.

"Saya dipanggil Pak Sekjen beliau sampaikan beliau sudah komunikasi Prof Rahman (Abdurahman Masud) dan Khasan (Khasan Effendy) agar disesuaikan kalau Pak Kus (Kuspriyono anggota Pansel) tidak bisa disesuaikan," kata Septian.

Dalam perkara ini, Rommy, yang duduk sebagai terdakwa, didakwa menerima uang Rp 325 juta dari Haris untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag. Jaksa turut menyebutkan perbuatan Rommy itu bersama-sama dengan Lukman sebagai Menag saat itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads