Namun setelah mendengar tuntutan jaksa KPK, Bowo kecewa. Sebab menurut Bowo, jaksa tidak menyebutkan sumber-sumber gratifikasi yang diterimanya. Padahal Bowo merasa menyebutkan sejumlah nama seperti mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat M Nasir, hingga mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Saya sebutkan di persidangan (nama) Enggar. Saya sebut semuanya. Sofyan Basir, Nasir. Semua saya sebutkan. Fakta itu. Tapi apa? JPU KPK tidak bisa menghadirkan beliau-beliau di persidangan saya. Saya tidak pernah berbohong di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya bahkan pas di persidangan banyak sekali (memberikan keterangan), (tetapi) tidak digunakan JPU, tidak digunakan. Sangat kecewa buat saya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bowo pun kini mengaku pasrah saja. Dia merasa apa yang disampaikannya benar adanya.
"Saya nggak tahu (apakah akan mengakukan pleidoi) tapi saya pasrahkan ke Allah SWT, saya mengatakan fakta persidangan tidak dipakai, apa yang saya sampaikan, fakta persidangan benar ada semuanya, orang yang saya sampaikan benar, ada orangnya saya tidak tahu kenapa bisa tidak dihadirkan di fakta persidangan," tutur Bowo.
Sebelumnya, Bowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Bowo diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Simak Video "Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui"
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini