Jaksa KPK menghadirkan pengacara Ahmad Riyadh sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Riyadh mencabut keterangannya soal pemberian uang senilai SGD 18.000 atau Rp 200 juta ke Gazalba.
"Sekarang saya tanya Saudara, ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024).
"Karena saat saya buat itu kondisi mental saya nggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga," jawab Riyadh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah Saudara di bawah tekanan?" tanya hakim.
"Tekanannya bukan fisik Yang Mulia," jawab Riyadh.
Hakim meminta jaksa membacakan BAP Riyadh nomor 10. BAP itu menerangkan adanya pemberian uang ke Gazalba senilai SGD 18.000 atau setara Rp 200 juta di Hotel Sheraton, Surabaya.
"Saya bacakan BAP nomor 10, ditanyakan kepada Saudara Saksi, 'Jelaskan proses pemberian uang kepada Saudara Gazalba Saleh', 'saksi menjelaskan pemberian uang kepada Saudara Gazalba Saleh dapat saya jelaskan seperti berikut. Pada tahun 2022 setelah putusan kasasi perkara nomor 3679/K/pid.sus/2022, pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jombang, sebagai pemohon kasasi I Terdakwa Jawairul Fuad. Saya mengetahui jika Saudara Gazalba Saleh akan datang ke Surabaya, menghadiri acara atau undangan di Hotel Sheraton, yang saya ingat acara tersebut banyak hakim Mahkamah Agung yang hadir. Saya menghubungi Saudara Gazalba Saleh menanyakan kapan ke Surabaya. Dan dijawab Saudara Gazalba Saleh, jika akan ke Surabaya menghadiri acara di Hotel Sheraton, Surabaya'" kata jaksa membacakan BAP Riyadh.
"Saya kemudian menemui Saudara Gazalba Saleh Di Hotel Sheraton, Surabaya. Pada saat itu saya sempat mengucapkan terima kasih telah dibantu dalam pengurusan kasasi nomor perkara 3679/K/pid.sus/2022 dengan Terdakwa Jawahirul Fuad yang ditanggapi Saudara Gazalba Saleh, jika memang Terdakwa Jawahirul Fuad tidak bersalah menurut Saudara Gazalba Saleh dan Saudara Gazalba Saleh tidak akan membantu jika hukumnya tidak benar. Setelah itu saya menyampaikan ada titipan dari saya berupa uang dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura yang saya masukkan ke dalam amplop warna putih setara 500 juta rupiah yang diiyakan Saudara Gazalba Saleh, yang kemudian menyerahkan langsung uang dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura yang saya masukkan ke dalam amplop warna putih setara Rp 500 juta, langsung kepada Saudara Gazalba Saleh di acara makan malam di Hotel Sheraton, Surabaya yang dihadiri beberapa hakim agung, Mahkamah Agung RI dan Saudara Gazalba Saleh diam saja," lanjut jaksa membacakan BAP Riyadh.
Hakim lalu meminta jaksa membacakan BAP Riyadh nomor 19 yang merupakan perubahan atas BAP nomor 10 tersebut. BAP itu menerangkan perubahan penyerahan uang ke Gazalba tak dilakukan di Hotel Sheraton, Surabaya melainkan di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo.
"Nomor 19. Ditunjukkan kepada Saudara berita acara pemeriksaan pada tanggal 4 Maret 2024, 'Apakah ada keterangan yang ingin Saudara ubah atau tambahkan pada pemeriksaan tanggal 4 Maret 2024?'. Saksi menjawab, 'ya ada keterangan yang ingin saya ubah atas pemeriksaan tanggal 4 Maret 2024. Antara lain. Bahwa pemberian uang kepada Saudara Gazalba Saleh setelah saya ingat-ingat nilainya adalah 18.000 dolar Singapura. Bahwa pemberian uang kepada Saudara Gazalba Saleh yang keterangan awal saat saya lakukan di Hotel Sheraton Surabaya Saya ubah dilakukan di Bandara Juanda Sidoarjo'," kata jaksa membacakan BAP Riyadh.
Jaksa juga membacakan BAP Riyadh nomor 20 soal sumber uang SGD 18.000 ke Gazalba. BAP itu menerangkan uang yang diberikan ke Gazalba setara Rp 200 juta itu diambil dari simpanan uang tunai milik Riyadh.
"Nomor 20, ditanyakan pada saksi, 'dapatkah Saudara jelaskan sumber uang 18.000 dolar Singapura Yang Saudara berikan kepada Gazalba Saleh? Di mana Saudara menukar uangnya? Kapan Saudara tukar? Siapa yang menukar? Padahal uang yang Saudara terima dari Saudara Jawahirul Fuad berbentuk rupiah, Rp 500 juta dan Rp 150 juta'. 'Dapat saya jelaskan saya memang menerima uang dari Saudara Jawahirul Fuad berbentuk rupiah, Rp 500 juta dan Rp 150 juta. Yang kemudian saya berikan kepada Gazalba Saleh sebesar 18.000 dolar Singapura. Sumber uang 18.000 dolar Singapura yang saya berikan kepada Saudara Gazalba Saleh berasal dari simpanan uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang saya simpan di berangkas kantor saya, di mana saya menyimpan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sebagai simpanan untuk operasional kantor saya'," kata jaksa.
Jaksa kembali mencecar Riyadh terkait pemberian uang ke Gazalba di Bandara Juanda seperti BAP nomor 19. Riyadh mengatakan kalau dia mencabut keterangan pada BAP itu dan menegaskan tak pernah menyerahkan uang ke Gazalba.
"Kemudian pertemuan yang di Juanda tadi penyerahan uang, bagaimana?" tanya jaksa.
"Itu yang saya cabut di persidangan ini Yang Mulia," jawab Gazalba.
"Alasannya?" tanya jaksa.
"Karena memang nggak pernah ada penyerahan uang itu," jawab Riyadh.
"Nggak pernah ada?" cecar jaksa.
"Nggak pernah ada," jawab Riyadh.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kemudian mengambil alih pertanyaan dan merincikan tiga kali perubahan keterangan yang dilakukan Riyadh. Perubahan itu yakni dari keterangan pada BAP nomor 10, menjadi BAP nomor 19 dan pencabutan keterangan secara lisan dalam sidang tersebut.
"Jadi pencabutan keterangan di dalam BAP itu kan harus ada alasan pak, itu yang saya bilang, harus ada alasan yang sah menurut hukum. Itu satu. Sekarang Saudara membantah tidak ada lagi penyerahan uang?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Riyadh.
"Pertama dalam keterangann Saudara angka 10 ada penyerahan uang, Rp 500 dan Rp 150 juta. Ya kan di hotel Sheraton, dalam bentuk amplop putih, dolar Singapura, kan begitu. Kemudian Saudara ubah lagi, dengan BAP nomor 19 seperti yang dibacakan tadi. Yang seperti disampaikan penasihat hukum tadi, itu kalau kita baca BAP nomor 19 itu Saudara bilang itu 18 ribu dolar dan tempatnya bukan di Sheraton tetapi di bandar udara Juanda. Terakhir Saudara bantah lagi tidak ada sama sekali penyerahan uang itu," kata hakim merincikan.
"Saya sampaikan semuanya..," timpal Riyadh.
"Iya itu, berati ada tiga kali perubahan itu. Perubahan berita acara nomor 10 menjadi berita acara nomor 19, perubahan lagi dengan pencabutan Saudara secara lisan di persidangan ini, bahwasanya Saudara tidak pernah menyerahkan uang apapun kepada Pak Gazalba Saleh," sahut hakim.
Jaksa meminta dilakukan verbalisan yakni melakukan konfrontir antara penyidik KPK dengan Riyadh. Hakim mengabulkan permintaan itu dan meminta Riyadh dihadirkan kembali dalam sidang selanjutnya pada Senin (22/7) depan.
"Untuk verbalisan kita agendakan sidang Senin depan Yang Mulia," kata jaksa.
"Hari Senin bapak (Riyadh) datang lagi ya, untuk dikonfrontir dengan verbalisan, kecuali ada pemberi," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
Dalam dakwaan kasus ini, Ahmad Riyadh disebut jaksa KPK secara bersama-sama dengan Gazalba menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Gazalba menerima bagian SGD 18,000 atau setara Rp 200 juta dan Riyadh menerima bagian Rp 450 juta.
Simak juga Video 'BAP Saksi Sidang Gazalba Ungkap Hakim 'Klik' soal Rp 650 Juta':
(mib/idn)