PN Jaksel Belum Eksekusi Hukuman Perusahaan Pembakar Hutan Rp 466 Miliar

PN Jaksel Belum Eksekusi Hukuman Perusahaan Pembakar Hutan Rp 466 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 13:33 WIB
Gedung PN Jaksel (Ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) perusahaan sawit PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ) dan harus membayar kerugian dan biaya pemulihan lahan terbakar Rp 466,4 miliar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah meminta agar putusan itu dieksekusi, tetapi belum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 28 Mei 2019 sudah mengajukan permohonan eksekusi dan 4 Juli 2019 mengajukan surat permohonan inkrah melalui PN Jakarta Selatan. Tanggal 8 Juli 2019, KLHK menerima sudah pernyataan Inkracht van Gewijsde," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, kepada detikcom, Rabu (6/11/2019).


KLHK kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi yang dilanjutkan dengan pembayaran surat kuasa untuk membayar biaya pemanggilan teguran (aanmaning).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga putusan PK dikeluarkan MA, KLHK belum menerima relaas (salinan putusan) pemanggilan teguran dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini kami sedang mengumpulkan informasi mengenai aset PT WAJ sebagai data pendukung untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar bisa dilaksanakan sita eksekusinya," kata Rasio.

Terkait putusan PK itu, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan majelis PK. Proses hukum itu tanda KLHK serius dan konsisten untuk penegakan hukum. Pemerintah tidak berhenti untuk menindak pelaku karhutla karena dampak karhutla dampaknya sangat serius terhadap kesehatan masyarakat, ekosistem, hayati, dan ekonomi. Harus ada efek jera agar tidak terulang.

PN Jaksel Belum Eksekusi Ganti Rugi Perusahaan Pembakar Hutan Rp 466 MiliarFoto: Ari Saputra/detikcom

"Saat ini sudah ada 9 gugatan karhutla yang sudah inkrah dari 17 kasus karhutla yang kami gugat. Total nilai yang sudah inkrah Rp 3,15 T. Kami terus berkoordinasi dengan Ketua PN untuk percepatan eksekusi semua gugatan yang sudah inkrah," ujar Rasio.


Kasus bermula saat terjadi kebakaran hutan di Sumatera. Kemudian tim KLHK melakukan verifikasi kebakaran hutan dan/atau lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), yang terjadi sejak Juli hingga Oktober 2015.

Hasil verifikasi dari tim tersebut menyatakan telah terjadi kebakaran di areal lahan perkebunan kelapa sawit milik PT WAJ. Lahan yang terbakar seluas 1.626 hektare.

Pihak KLHK mengajukan gugatan untuk menghukum tergugat agar membayar ganti rugi sebesar Rp 757 miliar.


Pada 7 Februari 2017, PN Jaksel mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT WAJ. Perusahaan sawit itu diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 466 miliar. Dengan rincian membayar ganti rugi materiil Rp 173 miliar dan ganti rugi imateriil Rp 293 miliar.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 2 November 2017 dan di tingkat kasasi pada 10 Agustus 2018. PT AWJ enggan melaksanakan perintah kasasi dan memilih mengajukan PK. Lagi-lagi, majelis PK menguatkan putusan itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads