Berikut kronologi kasus tersebut, sebagaimana dirangkum dari wesbite Mahkamah Agung (MA), Rabu (12/9/2018):
2008
PT PT Waringin Agro Jaya mendapatkan izin pembukaan lahan sawit di Ogan Komering Ilir seluas 26 ribu hektare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemukan hotspot di atas lahan PT Waringin Agro Jaya sesuai satelit NASA. Hasil verifikasi ditemukan 1.626 hektare yang terbakar.
Februari 2016
KLHK mengajukan gugatan atas PT Waringin Agro Jaya untuk bertanggungjawab atas kebakaran itu. Menteri Siti Nurbaya mengajukan gugatan ke PT Waringin Agro Jaya:
1. Ganti rugi materil Rp 173 miliar.
2. Ganti rugi immateril Rp 584 miliar.
7 Februari 2017
PN Jaksel mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT Waringin Agro Jaya:
1. Membakar ganti rugi materiil Rp 173 miliar.
2. Membayar ganti rugi immateril Rp 293 miliar.
Vonis itu diketok oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan anggota Achmad Guntur dan Ratmoho. Atas vonis itu, PT Waringin Agro Jaya mengajukan banding.
2 November 2017
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan menguatkan putusan PM Jaksel. Duduk sebagai ketua majelis Sudirman dengan anggota Daniel Dalle Pairunan dan Eka Kartika.
PT Waringin Agro Jaya mengajukan kasasi atas vonis banding itu.
10 Agustus 2018
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Waringin Agro Jaya.
Tonton juga 'Fatwa MUI untuk Pembakar Hutan':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini