Entah kebetulan atau tidak, kini para pengusaha itu menggugat UU terkait ke Mahkamah Konstitusi.
"Judicial review oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) refleksi ketakutan terhadap tindakan tegas pemerintah atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan yang mereka lakukan selama ini yang sudah merampas hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (UUD 1945 Pasal 28 huruf H)," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (8/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk korporasi yang selama ini mempunyai komitmen, kemampuan, dan taat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, kami mengapresiasi dan tidak perlu kuatir," cetus Rasio.
Judicial review oleh APHI dan GAPKI refleksi ketakutan terhadap tindakan tegas pemerintah atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan yang mereka lakukan selama iniDirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani |
Menurut KLHK, pasal-pasal yang digugat APHI dan Gapki ke MK menjadi penting untuk memastikan korporasi bertanggung jawab dan bertindak konstitusional dalam mewujudkan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat Pasal 28H dan Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945.
"Sekali lagi bahwa penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan melalui sanksi administratif, perdata dan pidana secara konsisten dan tegas adalah upaya untuk melaksanakan perintah konstitusi dan hak-hak masyarakat," tegas Rasio.
Beberapa perkara perdata yang didorong menggunakan strict liability oleh KLHK adalah perkara kebakaran hutan dan/atau lahan di lokasi kegiatan:
1. PT Bumi Mekar Hijau (gugatan KLHK dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang) .
2. PT Waringin Agro Jaya (gugatan KLHK dikabulkan PN Jakarta Selatan sebesar Rp 373 miliar).
3. PT Palmina Utama (proses persidangan di PN Banjarmasin).
4. PT Ricky Kurniawan Kertapersada (proses persidangan di PN Jambi).
Gugatan KLHK yang murni menggunakan strict liability yaitu:
1. PT Waimusi Agroindah (proses persidangan di PN Palembang)
2. PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (proses persidangan di PN Jakarta Utara).
Beberapa gugatan KLHK lainnya yang dikabulkan oleh pengadilan antara lain gugatan terhadap:
1. PT Merbau Pelalawan Lestari (dikabulkan Mahkamah Agung sebesar Rp 16,2 triliun).
2. PT Kalista Alam (dikabulkan Mahkamah Agung sebesar Rp 360 miliar).
3. PT Jatim Jaya Perkasa (dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebesar Rp 491 miliar).
4. PT National Sago Prima (dikabulkan PN Jakarta Selatan sebesar Rp 1,072 triliun). (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini