Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara

Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 12:35 WIB
Terdakwa kasus suap-gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso. (Ari Saputra/detikcom)


Selain itu, jaksa mengatakan, Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.

Berikut ini rincian gratifikasi yang diterima Bowo:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


1. Pada sekitar awal 2016, Bowo menerima uang sejumlah SGD 250 ribu dalam jabatan anggota Badan Anggaran DPR yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik APBN 2016;

2. Pada sekitar 2016, Bowo menerima uang tunai sejumlah SGD 50 ribu, saat Bowo mengikuti acara Munas Partai Golkar di Denpasar, Bali, untuk pemilihan Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019;

3. Pada 26 Juli 2017, Bowo menerima uang tunai sejumlah SGD 200 ribu dalam kedudukannya selaku wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas);

4. Pada 22 Agustus 2017, Bowo telah menerima uang sejumlah SGD 200 ribu di Restoran Angus House Plaza Senayan, lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN;


Jaksa juga menyebut Bowo menerima uang Rp 600 juta di Cilandak Town Square Jakarta. Penerimaan tersebut terkait pembahasan program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017. Tapi jaksa tidak merinci siapa pemberi uang gratifikasi kepada Bowo.

"Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang sehingga sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus anggota Komisi VI DPR," kata jaksa.

Atas perbuatan itu, Bowo diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads