Polisi Telisik Dugaan Korupsi Terkait Surat Tugas Ormas Jaga Parkir

Polisi Telisik Dugaan Korupsi Terkait Surat Tugas Ormas Jaga Parkir

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 10:50 WIB
Kasat Reksrim Polres Metro Bekasi Kompol Arman (Tengah) (Isal/detikcom)
Jakarta - Surat tugas ormas untuk menjaga parkir minimarket di Kota Bekasi menimbulkan polemik. Polisi tengah menyelidiki adanya dugaan korupsi terkait surat tugas tersebut.

"Lagi didalami. Kan ada surat tugas dari Bapenda, itu kita dalami ada nggak aturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya yang mengindikasikan adanya kerugian negara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman saat dihubungi detikcom, Rabu (6/11/2019).

Arman mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan tersebut. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dalam penyelidikan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan masih perlu didalami dulu, kita belum simpulkan," imbuh Arman.

Untuk penyelidikan mendalam, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya dari pihak ormas GIBAS yang dibekali surat tugas tersebut.

Sebelumnya, surat tugas penarikan pajak parkir yang diberikan oleh Bapenda Bekasi kepada ormas menimbulkan polemik. Bapenda Bekasi pun akhirnya mencabut surat tugas tersebut.

Kepala Bapenda Bekasi Aan Suhanda memastikan pihaknya tidak lagi mengeluarkan surat tugas tersebut.

"Sudah tidak ada lagi, sudah habis. Kita nggak terbitkan lagi," ujar Kepala Bapenda Bekasi Aan Suhanda di kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019).





Meski begitu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan tidak ada penyalahgunaan dalam hal surat tugas tersebut. Hanya, surat tugas tersebut memang sudah habis masa kedaluwarsanya.

"Enggak ada (penyalahgunaan) kalau sudah habis ya habis sudah. Harus bikin lagi baru," ujar Rahmat di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019).

Rahmat menyebutkan surat tugas ormas itu hanya berlaku satu bulan. Setelah satu bulan, maka akan dievaluasi.

Ia menegaskan surat tugas itu merupakan 'mandat' dari Pemkot Bekasi ke ormas terkait pengelolaan parkir minimarket. Nantinya, hasilnya dari pajak parkir akan disetorkan ke kas daerah.

"Dalam periodisasi tertentu, iya (mandat dari Pemkot Bekasi ke ormas). Dan kalau ada hasilnya disetorkan ke kas daerah, tapi selesai dari itu (kedaluwarsa) berati tidak ada mandat lagi jadi periode habis masih mengartikan mandat kan jelas pemkot memberikan mandat wewenang itu jelas ada batasnya," ujar Rahmat.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads