Menurut Mahfud, dia berpegang pada visi-misi Jokowi-Ma'ruf Amin. Dia mengatakan seorang menteri tidak dapat lepas dari visi-misi tersebut, termasuk di dalam polemik Perppu UU KPK baru.
"Makanya presiden mengatakan visi presiden itu adalah visi presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas, kan begitu. Nah, itulah harus konsekuen kalau mau jadi menteri ya begitu dong, kan begitu," ujarnya.
Mahfud pun mengingatkan kalau dirinya pernah menyuarakan dukungan untuk penerbitan Perppu KPK. Namun kini, dia tak mungkin menantang Presiden yang merupakan atasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan saat ini kesempatan yang tersisa adalah soal menguatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Selain itu, Mahfud mengatakan KPK tetap bisa diperkuat melalui pemilihan Dewan Pengawas yang berkualitas dan mendorong KPK menangani kasus yang besar.
"Nah kita punya kesempatan tersisa, bagaimana sekarang menguatkan Kejaksaan Agung-Kepolisian, bagaimana mencari dewan pengawas yang bagus, bagaimana KPK itu sekarang didorong agar menangani kasus-kasus besar, itu sisa yang tersedia, masih terbuka kemungkinan itu. Nanti kita lihat perkembangannya," tuturnya.
Perppu KPK sendiri masih belum diterbitkan oleh Jokowi. Alasannya, saat ini UU 19/2019 tentang KPK masih dalam tahap uji materi di Mahkamah Konstitusi.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini