Sementara itu, BK DPRD DKI Jakarta telah melakukan rapat pertama aduan pelanggaran kode etik untuk William Aditya Sarana. William akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kita akan mengundang William untuk menjelaskan pada kami. Kemungkinan hari Senin (11/11)," ucap Wakil Ketua Badan Kehormatan Oman Rohman Rakinda kepada wartawan usai rapat BK di gedung DPRD DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Oman, belum ada keputusan apakah William melakukan pelanggaran etik atau tidak. Anggota BK masih membahas sikap kritis yang diatur dalam kode etik.
"Belum sampai kesimpulan seperti itu. Tapi memang ada aturan etik ya ada hubungan kerja antara DPRD dengan eksekutif. Itu pertama kita diminta untuk kritis. Apa yang disampaikan oleh William itu bagus kritis, tapi berikutnya ada, kritis tapi harus adil, profesional, dan proporsional, nah ini akan kita dalami. Di internal kode etik kita (Keputusan DPRD DKI Jakarta nomor 34/2006) pasal 13 ayat 2," ucap Oman.
(aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini