Jokowi sendiri sudah meneken Perpres 72 Tahun 2019 pada Kamis, 24 Oktober 2019. Wamen mempunyai tugas membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian. Wamen juga membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I atau di lingkungan kementerian.
"Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres 72 Tahun 2019 yang dikutip detikcom, Rabu (30/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengenai ketiadaan wakil menteri, Nadiem menegaskan hal itu sebagai prerogratif Jokowi. Dia mengatakan masih mengkaji apa saja yang dibutuhkannya sebagai Mendikbud.
"Itu kan prerogatif presiden, bukan keputusan saya (soal) wamen," ujar Nadiem di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Nadiem mengaku masih meraba-raba lebih dulu perihal tugasnya. "Karena saya masih evaluasi dulu, lihat dulu apa yang dibutuhkan. Tapi itu kehendaknya presiden, bukan punya saya," kata Nadiem.
Jokowi sendiri sudah melantik wakil menteri. Total ada 12 wakil menteri yang dilantik, yaitu:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong
7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
8. Wakil Menteri Desa PDTT: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN: Budi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN: Kartika Wirjoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo
(fdu/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini