Dalam surat dakwaan ketiga orang di atas, nama Sofyan tertulis jelas mengikuti berbagai pertemuan untuk kepentingan proyek. Pembicaraan demi pembicaraan yang muncul pada pertemuan itu terkuak dalam persidangan. KPK menangkap apa yang terjadi dalam persidangan.
Pada 23 April 2019, KPK melalui wakil ketuanya, Saut Situmorang, menyebut Sofyan diduga turut serta membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo. Saut juga menyebut Sofyan menerima janji berupa commitment fee atau uang komitmen. Sofyan resmi menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sofyan Basir Menangis Minta Dibebaskan |
"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/6) itu.
Sejatinya, ada pasal yang termasuk jarang digunakan KPK, yaitu Pasal 15 UU Tipikor. Berikut ini isinya:
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Persidangan demi persidangan terlewati hingga suatu pagi menjelang pembacaan vonis pada 4 November 2019 seorang Sofyan menyampaikan harapan. Dia merasa apa yang dituntutkan jaksa kepadanya tidaklah tepat.
"Ya bebas harapannya ya," kata Sofyan.
![]() |
Dan benar saja, beberapa jam setelahnya hakim membacakan vonis bebas untuk Sofyan. Segala dakwaan KPK yang disusun itu akhirnya dimentahkan oleh hakim. Menurut majelis hakim, Sofyan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang.
(dhn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini