Ia menilai ada tindakan kesewenang-wenangan KPK dalam memperoleh barang bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Selain itu, Saleh juga mempersoalkan penahanan yang dilakukan KPK.
"Kita persoalkan kaitan dengan penahanan di tanggal 27 September 2019. Kenapa kita persoalkan? Karena yang melakukan penahanan di tanggal 27 September adalah Agus Rahardjo, selaku penyidik. Sementara kita tahu bahwa Pak Agus Rahardjo sendiri loh yang ngomong di media, ia menyerahkan mandat kepada Presiden tanggal 13 September 2019," kata Saleh.
"Selain itu Pak Saut Situmorang juga sudah menyatakan mengundurkan diri. Nah oleh karena itu ini kolektif kolegial-nya kita kemudian jadikan materi praperadilan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tumpang tindih ini yang kalau menurut undang-undang itu tidak boleh dilakukan, harus ada koordinasi yang jelas kemudian," ujarnya.
Saleh juga menyinggung terkait UU 19/2019 tentang KPK yang baru disahkan DPR. Ia meminta penyidikan terhadap kliennya dihentikan karena tidak memakai UU baru.
"Undang-undang yang baru nomor 19 tahun 2019, mengamanatkan pasal 70C, jadi bahasanya agak lain, proses penyelidikan, yang proses penyidikan, yang proses penuntutan masih belum selesai maka harus menggunakan undang-undang yang baru, sehingga kemudian kita masukan dalam materi, bahwa seharusnya ini proses penyidikannya juga batal di hukum, karena tidak menggunakan undang-undang yang baru," kata Saleh.
(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini