Perjalanan Sofyan Basir dari Tersangka hingga Divonis Bebas

Perjalanan Sofyan Basir dari Tersangka hingga Divonis Bebas

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 12:48 WIB
Sofyan Basir (Grandyos Zafna/detikcom)

24 Juni 2019

Proses penyidikan terus bergulir hingga Sofyan disidang. Dia didakwa membantu memfasilitasi Eni Saragih dan Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Bantuan yang diberikan Sofyan itu berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.

"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatannya itu, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atas dakwaan itu, Sofyan sempat mengajukan eksepsi, namun ditolak hakim.


7 Oktober 2019

Persidangan demi persidangan terus bergulir. Sofyan kemudian dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari Johanes Kotjo kepada Eni Saragih dan Idrus Marham.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2019).

4 November 2019

Segala dakwaan itu akhirnya dimentahkan oleh hakim. Menurut majelis hakim, Sofyan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK kepadanya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sofyan pun dinyatakan tidak terlibat dalam kasus suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads