Anies mengatakan, pihaknya memiliki tim ad hoc. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 128 tahun 2019, tentang pembentukan tim pemeriksa ad hoc atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.
"Kalau tim ad hoc memang kita punya, ada peraturan gubernur. Jadi ini merujuk pada aturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian saya membuat Keputusan Gubernur nomor 128 tahun 2019, tentang pembentukan tim pemeriksa ad hoc atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," kata Anies.
Anies menyebut, tim ad hoc ini diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah. Nantinya nama-nama yang akan diperiksa didapat dari Bappeda
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dwia/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini