Dedi menyebut pelaku melakukan aksi pencurian di Ruko Duto Smart, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi dan sekitar ruko tersebut. Aksi pelaku, sebut Dedi, dilakukan sebanyak 6 kali dari kurun waktu bulan Juni hingga Oktober 2019.
"Kalau dihitung 5-6 kali ada," ujar Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pelaku mengambil sejumlah pakaian serta peralatan elektronik. Barang curian itu disimpan dalam sarung yang membentuk bundel.
Karena tak berpengalaman, pelaku tak menjual barang-barang curiannya dan menyimpannya di tempat tinggalnya di Ruko Duta Smart, Blok I, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Terkadang ia memberikan secara sukarela ke teman-temannya.
"Karena tersangka belum berpengalaman, dia bingung mau jual kemana, namun, hasil jual itu ada yang sudah diambil oleh teman-temannya," ujar Dedi.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, didapati pelaku tinggal di Ruko Duta Smart. Pelaku ditangkap pada Kamis (24/10) tanpa perlawanan.
"(Pelaku) ditangkap di ruko itu," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 3 ikat bundel berisi jilbab, mukena, gamis, legging, 2 buah tas, 2 kamera, 1 adaptor CCTV, dan 1 buah mouse. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(isa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini