Polda Metro Jaya meringkus TMS (34), pria yang bekerja merawat orang tua korban, di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. TMS ditangkap setelah dilaporkan karena mencuri barang berupa handphone milik majikannya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan pencurian yang dilakukan TMS terjadi pada 4 Februari 2025. Dia mengatakan pencurian yang dilakukan TMS dipicu rasa kesal karena dituduh ingin mencelakai orang tua majikannya.
"Karena kesal telah dituduh oleh orang tua korban," kata Resa kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Resa menjelaskan TMS yang merasa kesal pun mulai berpikir untuk kabur dari rumah majikannya. Rencana kabur ini ternyata turut diikuti dengan keinginan membawa handphone serta motor milik majikannya.
"Akhirnya pelaku berniat kabur dari rumah korban dengan membawa handphone dan sepeda motor milik korban," jelas Resa.
Dia mengatakan TMS yang sudah memiliki niat, kemudian membuat satu rencana agar aksinya bisa berjalan mulus. TMS pun mencoba mematikan meteran listrik rumah korban agar CCTV yang terpasang tidak berfungsi.
"Namun, saat ingin melancarkan aksinya, agar tidak terekam CCTV, pelaku mematikan meteran listrik agar tidak terekam CCTV," ungkap Resa.
Kejadian pencurian ini pun kemudian dilaporkan pihak majikan TMS selaku korban ke Polda Metro Jaya pada. Akhirnya, pada 15 April 2025, TMS diamankan pihak kepolisian di Kota Bandung.
"Pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku penadah atas nama TMS di Kampung Sekepala, Desa Rahayu, Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," ujarnya.
Resa menjelaskan saat ini pelaku TMS pun sudah diamankan di Subdit Tahbang/Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. TMS diamankan dengan barang bukti berupa satu buah handphone.
Simak juga Video: ART di Sukabumi Curi Dolar-Emas Senilai Rp 750 Juta, Diganti Imitasi