Sedangkan dari lokasi kedua, polisi juga mengamankan tiga bal ganja dibalut lakban warna coklat seberat 3 Kg. Kemudian, satu bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis kuning yang beratnya 350 gram, satu buah ember air warna abu-abu, satu buah timbangan duduk dan 20 lembar plastik.
"Tersangka residivis kasus yang sama. Bebas dari Lapas baru tiga bulan. Barang bukti berupa ganja diperoleh tersangka dari Kabupaten Madina," tutup Hilman.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini