Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Sulaiman Nainggolan alias Eben (47) dilakukan pada Rabu (30/10/2019) sekira pukul 12.35 WIB.
"Penangkapan dilakukan di Gala-gala Torop, Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan, Angkola Julu. Kemudian dilakukan pengembangan ke Aek Ratta, Desa Mompang, Kecamatan Padangsidimpuan, Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan," jelas AKBP Hilman, Rabu (30/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan tiga bal ganja yang dibalut lakban warna coklat seberat 3 Kg. Kemudian, satu buah tas sandang besar warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam.
Sedangkan dari lokasi kedua, polisi juga mengamankan tiga bal ganja dibalut lakban warna coklat seberat 3 Kg. Kemudian, satu bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis kuning yang beratnya 350 gram, satu buah ember air warna abu-abu, satu buah timbangan duduk dan 20 lembar plastik.
"Tersangka residivis kasus yang sama. Bebas dari Lapas baru tiga bulan. Barang bukti berupa ganja diperoleh tersangka dari Kabupaten Madina," tutup Hilman.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini