BPJS Naik 2 Kali Lipat, Komisi IX DPR Minta Ada Perbaikan Layanan

BPJS Naik 2 Kali Lipat, Komisi IX DPR Minta Ada Perbaikan Layanan

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 30 Okt 2019 13:00 WIB
Ilustrasi (Foto: detikcom)

Selanjutnya, Nihayatul mengatakan Komisi IX DPR bakal memanggil Kementerian Kesehatan dan BPJS untuk hadir dalam rapat. Menurut dia, pembahasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini jadi isu utama.

"Mungkin minggu depan kita sudah mulai bisa menjadwalkan untuk melihat satu persatu mitra kita. Yang utama saya pikir adalah BPJS Kesehatan, karena ini pasti masyarakat di bawah gaduh sekali dengan kenaikan ini," kata Nihayatul.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Aturan ini berlaku pada awal 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019 seperti dikutip, Rabu (30/10).

(tsa/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads