Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh menjelaskan, Ali sempat diperiksa dan dimintai keterangan pada sidang korupsi dengan terdakwa Zulkifli H Adam.
"Namun, di akhir persidangan, yang bersangkutan jatuh dari kursi dan dilarikan ke rumah sakit. Saksi meninggal dunia di rumah sakit Senin (28/10) petang," kata Munawal sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (30/10/2019).
Persidangan perkara korupsi dengan terdakwa Zulkifli H Adam merupakan sidang kedua, setelah sidang pertama pembacaan dakwaan pada Jumat (18/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Ali Sarjan dimintai keterangan setelah pemeriksaan empat saksi lainnya. Almarhum sempat menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan tersebut. Almarhum terjatuh setelah menjawab pertanyaan terakhir," kata Munawal.
Kendati saksi meninggal dunia, lanjut Munawal, persidangan dengan terdakwa Zulfikar H Adam tetap berlanjut. Sebab, saksi sudah memberi keterangan di persidangan termasuk sudah menandatangani berkas perkara pada saat penyidikan.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru yang bersumber dari APBK Sabang 2012 dengan nilai Rp1,6 miliar. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini