Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, terdakwa penipuan, yakni Asroni (38) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 378 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Asroni agar di pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata JPU, Riski saat membacakan petikan tuntutan sebagaimana dilansir Antara, Jumat (13/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan JPU disebutkan penipuan bermula saat Bambang mengetahui Rani ingin mendaftarkan diri masuk institusi Kepolisian, lalu Bambang menyuruh Asroni menemui Ratih yang merupakan kakak Rani.
Asroni mengaku sebagai Pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada Ratih. Dia menjanjikan Rani lulus seleksi Kepolisian melalui jalur khusus dengan mengatasnamakan Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Kapolda Bali Irjen Pol Bambang Irawan yang diklaim terdakwa masih keluarga.
Kemudian Ratih diminta menyetorkan uang senilai Rp 450 juta kepada Asroni agar prosesnya berjalan lancar. Namun saat pengumuman kelulusan tes polisi, tidak muncul nama Reni seperti dijanjikan Asroni.
"Kami ingin tuntutan JPU lebih tinggi, sebab kami sudah rugi Rp 392 juta," ujar Ratih usai persidangan.
Ia dan adiknya kecewa mendengar tuntutan JPU tersebut dan menganggapnya tidak sebanding dengan penipuan yang dilakukan terdakwa. Apalagi ia mengaku uang senilai Rp392 juta itu berasal dari pinjaman bank, menjual rumah kontrakan orang tuanya dan menjual kain songket.
"Kami juga ingin terdakwa dipecat dari ASN," kata Ratih.
Nasib terdakwa Asroni akan ditentukan pada persidangan selanjutnya, Kamis (19/9) di PN Klas I A Palembang dengan agenda putusan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini