"Pencairan pertama-kedua lancar, tapi yang ketiga ini tidak dilakukan. Nilai nominalnya sampai Rp 500 juta, tapi yang baru bisa kita buktikan itu Rp 410 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo di Mataram sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (27/10/2019).
Lebih lanjut dikatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap IN hingga kini masih berjalan. Sejumlah saksi dari kalangan pokmas dan penerima bantuan masih diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik dikatakan masih memiliki waktu kurang dari 24 jam sejak penangkapan pada Jumat (25/10) malam untuk menguatkan bukti-bukti dalam penetapan tersangkanya.
"Sekarang semua masih proses, kita tunggu saja hasilnya nanti," ujarnya.
Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap bendahara pokmas tersebut pada Jumat (25/10) malam. Pelaku IN ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang jauh hari sebelumnya telah ditelusuri pihak kepolisian.
Diketahui bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp 25 juta. Dana yang diterima per keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.
Keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, berjumlah 70 dengan jumlah keseluruhan anggaran senilai Rp 1,75 miliar. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini