"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TDE (Tengku Dzulmi Eldin)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (29/10/2019).
Selain itu, KPK memanggil lima saksi lainnya. Kelima saksi itu yakni ajudan Dzulmi Eldin, Muhamad Arbi Utama; staf Subag Protokoler Pemko Medan, Uli Artha Simanjuntak; pegawai honorer Staf Wali Kota, Eghi Devara Harefa, dan dua pegawai honorer Protokoler Medan, Sultan Sholahuddin dan Taufiq Rizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Eldin, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.
Baca juga: KPK Juga Geledah Rumah Wali Kota Medan |
"Keluarga TDE (Tengku Dzulmi Eldin) bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut, keluarga TDE didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, yaitu SFI (Syamsul Fitri Siregar)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10). (ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini