Okky menyebut pada saat ditangkap, penyidik hanya memperlihatkan surat penangkapannya tanpa memberikan surat penangkapan secara langsung. Padahal menurutnya para tersangka harusnya menerima salinan surat penangkapan pada saat ditangkap, bukan beberapa hari kemudian setelah ditangkap.
"Jadi surat penangkapan itu ditunjukkan tapi tidak diberikan saat hari mereka ditangkap. Ditunjukkan saja dan diduga tidak diberikan langsung saat ditangkap. Kalau sesuai dengan KUHAP kan ditunjukkan dan diberikan salinannya. Tapi yang terjadi pihak keluarga baru menerima surat penangkapan dan pemberitahuan penahanan itu sekira satu minggu setelahnya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, yakni 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus bergambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa. Para tersangka tersebut diduga melakukan tindakan permufakatan jahat atau makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP.
(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini