6 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Ajukan Praperadilan

6 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Ajukan Praperadilan

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 22 Okt 2019 13:02 WIB
6 Tersangka kasus pengibaran bendera bintang kejora ajukan praperadilan (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)

Okky menyebut pada saat ditangkap, penyidik hanya memperlihatkan surat penangkapannya tanpa memberikan surat penangkapan secara langsung. Padahal menurutnya para tersangka harusnya menerima salinan surat penangkapan pada saat ditangkap, bukan beberapa hari kemudian setelah ditangkap.

"Jadi surat penangkapan itu ditunjukkan tapi tidak diberikan saat hari mereka ditangkap. Ditunjukkan saja dan diduga tidak diberikan langsung saat ditangkap. Kalau sesuai dengan KUHAP kan ditunjukkan dan diberikan salinannya. Tapi yang terjadi pihak keluarga baru menerima surat penangkapan dan pemberitahuan penahanan itu sekira satu minggu setelahnya," ujarnya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora pada saat aksi di Jl Medan Merdeka Barat, depan Istana, Rabu (28/8). Enam tersangka itu saat ini masih berada di Mako Brimob, Depok.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, yakni 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus bergambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa. Para tersangka tersebut diduga melakukan tindakan permufakatan jahat atau makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP.

(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads