Jokowi Tak Teken UU KPK, Tanda Perppu Akan Terbit?

Jokowi Tak Teken UU KPK, Tanda Perppu Akan Terbit?

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 19 Okt 2019 08:13 WIB
Foto: Jokowi (Andhika Prasetia/detikcom)

PDIP justru mengingatkan, bila Perppu terbit maka itu berpotensi memantik pro dan kontra sesudahnya. Situasi DPR bisa tegang gara-gara itu.

"Situasi politik memanas karena pro dan kontra. Itu berarti UU ini masuk ranah politik lagi. Sementara kalau judicial review di MK dan legislative review, kita bareng-bareng perbaiki," tuturnya.



Hendrawan mencoba mengingat, sikap untuk memilih tak meneken UU yang telah disetujui DPR ini pernah dilakukan pula oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003. Megawati saat itu tidak meneken UU tentang Keuangan Negara. Saat itu situasinya UU itu memicu kontroversi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perdebatan saat itu, UU tentang Keuangan Negara itu memberikan kekuasaan yang besar sekali kepada menteri keuangan, sehingga dalam tanda petik menteri keuangan lebih powerfull dibanding presiden. Tapi setelah 30 hari tetap menjadi UU," kata Hendrawan.



Dia menjelaskan, saat itu Megawati tak lantas menerbitkan Perppu karena konstitusi Indonesia di periode tersebut menempatkan presiden sebagai mandataris MPR. Selain itu, Indonesia terikat ketentuan Dana Moneter Internasional.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads