Jeng Tang Buron Kasus Korupsi Lahan Makassar New Port Ditangkap!

Jeng Tang Buron Kasus Korupsi Lahan Makassar New Port Ditangkap!

Rivki, Hermawan - detikNews
Kamis, 17 Okt 2019 11:31 WIB
Foto: Jeng Tang (kiri) (ist)


Kejati Sulsel pada 1 November 2017 lalu menetapkan Jen Tan sebagai tersangka kasus korupsi sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Jen Tan kemudian ditetapkan buron pada 9 Desember 2019 setelah ia minggat dari kediamannya di Makassar.

Semenjak berstatus buron, Kejati Sulsel di sejumlah kesempatan pada tahun 2018 pernah menggerebek kediaman Jen Tan di Makassar. Namun Jen Tan selama itu tidak pernah tertangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurut Jan, perbuatan Jeng Tang, membuat negara mengalami kerugian senilai Rp 500 juta. Penangkapan Jeng Tang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

"Jeng Tang saat ini masih diamankan di Kejari Jaksel sembari jaksa memproses penyerahannya ke Kejati Sulsel," tutur Jan.

Jeng Tang merupakan buron ke 345 yang terjaring operasi tabur 31.1. Operasi tersebut digagas Jamintel sejak 2018. Operasi itu juga memberi pesan ke pelaku kejahatan memberi pesan kuat tidak ada tempat yg aman bagi pelaku kejahatan




(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads