"Ditangkap di daerah Senayan, Jakarta Selatan, Kamis dini hari pukul 0015 WIB," ucap Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, Kamis (17/10/2019).
Jan menambahkan, Jeng Tang saat ini sementara diamankan di Kejari Jaksel. Jan menjelaskan, perbuatan Jeng Tang menyebabkan terhambatnya pembangunan Pelabuhan Makassar New Port.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan tersangka telah menyebabkan terhambatnya pembangunan Pelabuhan Makassar New Port, yang termasuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kawasan Indonesia Timur," ungkapnya.
Kejati Sulsel pada 1 November 2017 lalu menetapkan Jen Tan sebagai tersangka kasus korupsi sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Jen Tan kemudian ditetapkan buron pada 9 Desember 2019 setelah ia minggat dari kediamannya di Makassar.
Semenjak berstatus buron, Kejati Sulsel di sejumlah kesempatan pada tahun 2018 pernah menggerebek kediaman Jen Tan di Makassar. Namun Jen Tan selama itu tidak pernah tertangkap.
Baca juga: Makassar New Port Resmi Beroperasi Penuh |
Menurut Jan, perbuatan Jeng Tang, membuat negara mengalami kerugian senilai Rp 500 juta. Penangkapan Jeng Tang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
"Jeng Tang saat ini masih diamankan di Kejari Jaksel sembari jaksa memproses penyerahannya ke Kejati Sulsel," tutur Jan.
Jeng Tang merupakan buron ke 345 yang terjaring operasi tabur 31.1. Operasi tersebut digagas Jamintel sejak 2018. Operasi itu juga memberi pesan ke pelaku kejahatan memberi pesan kuat tidak ada tempat yg aman bagi pelaku kejahatan
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini