KPK Heran Aturan Penguatan Inspektorat Daerah Tak Kunjung Terbit

KPK Heran Aturan Penguatan Inspektorat Daerah Tak Kunjung Terbit

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 17 Okt 2019 01:03 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Ari Saputra/detikcom)

Menurut Agus, selama ini banyak kasus korupsi ditangani KPK karena inspektorat sebagai pengawas internal tak berdaya. Oleh sebab itu, dibutuhkan penguatan inspektorat.
"Kenapa kok seperti nggak ada perubahan terhadap kasus-kasus berjalan? Itu terkait dengan ada inspektorat seperti nggak berdaya, itu yang kita sarankan ke pemerintah," ujarnya.

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan hanya 10 persen kasus korupsi yang terungkap berawal dari temuan pengawas internal. Menurutnya, selama ini banyak kasus yang terungkap dari laporan masyarakat.

"Ini sebetulnya kami dorong di kementerian dan daerah agar menciptakan iklim yang membuat pegawai, staf itu berani ungkap ada kecurangan dan harus dilindungi orang-orang itu," ujar Alexander.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, selama ini orang-orang takut melapor. Dia mengimbau para pegawai berani melapor jika mengetahui ada kecurangan.

KPK sebelumnya menjerat dua kepala daerah sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam rentang waktu tiga hari. Dua kepala daerah itu adalah Bupati Indramayu Supendi dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads