Hasto Heran Buku Catatannya Tak Kunjung Dikembalikan, Ini Respons KPK

Hasto Heran Buku Catatannya Tak Kunjung Dikembalikan, Ini Respons KPK

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 09:23 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku heran buku catatan miliknya yang telah disita KPK tidak kunjung dikembalikan. KPK mengatakan pengembalian barang bukti bergantung pada kepentingan penyidikan yang sedang dilakukan.

"Barang bukti yang disita dapat dikembalikan bila penyidik menilai barang bukti dimaksud tidak digunakan untuk pembuktian perkara yang sedang berjalan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Sejumlah barang milik Hasto memang telah disita penyidik KPK pada Senin (10/6). Saat itu Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti yang disita itu mulai ponsel hingga buku catatan milik Hasto. Sekjen PDIP itu menyebutkan buku catatan yang disita KPK merupakan buku catatan PDIP.

Tessa mengatakan tiap barang bukti yang disita akan dikembalikan jika sudah tidak digunakan dalam proses penyidikan kasus.

ADVERTISEMENT

"Bila masih digunakan, maka barang bukti dimaksud akan terus digunakan sampai dengan persidangan selesai," katanya.

Tessa juga menegaskan penyitaan barang bukti milik Hasto itu tidak berkaitan dengan agenda politik, termasuk proses Pilkada 2024 yang saat ini berlangsung.

"Dan semua prosedur di atas tidak berdasarkan agenda politik, termasuk pilkada," jelas Tessa.

Hasto Sindir KPK

Hasto sebelumnya mempertanyakan ponsel pribadi dan buku catatan strategis partai yang masih disita oleh KPK hingga saat ini. Politikus PDIP ini menyebut dokumen itu berisi rahasia partai dan pilkada.

Hasto menduga ponsel dan buku miliknya belum dikembalikan karena berkaitan dengan kepentingan di Pilkada Serentak 2024. Dia ingin agar barang itu tidak disalahgunakan.

"Termasuk tentang pelaksanaan pilkada. Itu motif. Padahal di dalam hukum acara pidana ketika itu disita harusnya ada saksi siapa yang menjamin bahwa buku itu tidak disalahgunakan," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8).

Lihat juga Video 'Pekan Depan Hasto Siap Buka-bukaan di KPK Kasus DJKA':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads