Jaksa memaparkan terdakwa Jefri Nichol bertemu dengan temannya di restoran cepat saji di Kemang pada 5 Juli 2019. Kepada temannya, Jefri mengaku mengalami kesulitan tidur dalam beberapa hari terakhir.
Mendengar cerita tersebut, terdakwa ditawari salah satu temannya, Triawan (DPO), untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar terdakwa bisa tidur.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No LAB:3170/NNF/2019 pada tanggal 02 Agustus 2019, menyimpulkan bahwa 1 (satu) buah amplop warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1.2425 gram, diberi nomor barang bukti 1670/2019/NF. (Sisa hasil berat netto 1,1609 gram) yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah narkotika jenis ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini