Saksi Ungkap Jefri Nichol Simpan Ganja dalam Amplop di Kulkas

Saksi Ungkap Jefri Nichol Simpan Ganja dalam Amplop di Kulkas

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 16 Sep 2019 16:03 WIB
Sidang Jefri Nichol (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Saksi dari pihak kepolisian, Pipin Haryono, menceritakan proses penangkapan aktor Jefri Nichol. Jefri ditangkap karena diduga memiliki ganja yang disimpan di dalam kulkas di kamar kosnya di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

"Menyimpan 1 bungkus narkotika jenis ganja. Itu disimpan di lemari es, disimpan di amplop," kata Pipin saat bersaksi untuk Jefri Nichol di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pipin, Jefri mengaku baru dua kali mengonsumsi ganja, yaitu pada 17 dan 19 Juli 2019. Pipin menyebut ganja tersebut didapatkan Jefri dari temannya, Triawan--yang saat ini masih diburu polisi--karena sulit tidur.

"Dikasih dari temannya, sebelumnya dipakai dua kali," ujarnya.

Pipin mengatakan awalnya Jefri bukanlah target awal kepolisian. Awalnya polisi menerima informasi di rumah kos tersebut diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Kemudian saat polisi mendatangi rumah kos tersebut, Jefri datang dan akhirnya digeledah. "Tahu info itu karena kosannya ramai. Karena yang bersangkutan langsung datang, yang diperiksa terdakwa," ujarnya.

Setelah ditangkap, Jefri langsung dites urine di kantor Polres Jaksel. Menurut Pipin, berdasarkan hasil pemeriksaan, berat neto ganja tersebut 1,001 gram.

"(Seberat) 1,001 gram berat neto, bukan total," ujarnya.



Sebelumnya, Jefri Nichol didakwa memiliki ganja seberat 6,01 gram. Dalam dakwaan, terungkap bahwa Jefri memakai ganja sebelum tidur karena ia mengeluh sulit tidur kepada temannya.

"Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman," kata jaksa penuntut umum (JPU), Jefri Hardi, saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Akibat perbuatannya, Jefri didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads