Eks Rekan Pengusaha Penyuap Amini soal Suap: Pak Jaksa Nakal

Sidang Suap Jaksa DKI

Eks Rekan Pengusaha Penyuap Amini soal Suap: Pak Jaksa Nakal

Zunita Putri - detikNews
Senin, 14 Okt 2019 15:07 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Hary Suwanda dan Sendy Pericho mulanya rekan kerja sebelum akhirnya urusan bisnis yang gagal terseret ke urusan hukum. Persoalan itu bahkan berujung pada urusan transaksi haram lainnya yang dibongkar KPK.

Awalnya Hary mengenal Sendy sebagai salah satu pemilik saham perusahaan yang didirikannya yaitu Chaze Trade Ltd. Namun untung tak berpihak pada Hary hingga perusahaannya bangkrut. Sendy sebagai salah satu pemilik saham melihat ini sebagai dugaan penipuan dan penggelapan sehingga melaporkan Hary ke Polda Metro Jaya.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ujungnya Hary ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya diproses sampai ke pengadilan. Saat itu Hary didakwa membayar ganti rugi Rp 510 juta sebagai pembayaran sewa apartemen yang dijadikan kantor. Saat proses sidang itu Hary mengaku mendengar dari pengacaranya, Alexander Sukiman Sugita, soal 'main mata' antara Sendy dengan jaksa penuntut umum perkaranya yaitu Arih Wira Suranta.

"Saudara pernah berkomunikasi sama Alex (Alexander Sukiman Sugita)? Ada uang Sendy untuk jaksa?" tanya jaksa KPK pada Hary yang duduk di kursi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

"Ya. Jadi Pak Alex pernah telepon saya. Pak Alex infokan ke saya bahwa kalau nggak salah dari pihak JPU sudah terima, akan tetapi nggak diselesaikan tanggung jawabnya," jawab Hary.



Rupanya Hary mengungkapkan adanya 'perjanjian damai' dengan Sendy setelah kasus itu bergulir. Hary mengaku perjanjian damai itu mengharuskannya memberikan uang Rp 5,5 miliar pada Sendy. Hary mengklaim Sendy kerap mengancamnya akan dituntut hukuman tinggi bila hal itu tidak dipenuhi. Di sisi lain, Sendy akan memberikan uang ke jaksa setelah 'perjanjian damai' itu dilaksanakan.

"Ada, Rp 400 juta (dari Sendy ke jaksa Arih). Intinya adalah Pak Sendy sudah bayar Rp 400 juta ke JPU, maka harusnya kalau sudah damai, JPU harusnya laporkan ke pimpinannya. Namun Pak JPU nakal," ucap Hary.
Lantas jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hary. Berikut isinya:

Arih Ginting belum menghadap ke Aspidum walaupun sudah diberikan uang oleh Alfin dan perdamaian sudah ada. Ini berdasarkan cerita Alex juga bahwa Alfin atas permintaan Arih Ginting sudah memberikan uang Rp 400 juta kepada Arih Ginting dan timnya dan Aspidum

"Ini maksudnya gimana?" tanya jaksa.

"Iya begitu Pak, sudah dikasih semua," kata Hary.



Dalam persidangan perkara tersebut ada 2 orang yang duduk sebagai terdakwa yaitu Sendy Pericho dan Alfin Suherman. Identitas Sendy sebagai Direktur PT Java Indoland, sedangkan Alfin adalah pengacaranya.

Keduanya dijerat KPK lantaran memberikan suap ke jaksa Arih yang saat peristiwa itu bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Selain jaksa Arih, KPK menjerat Agus Winoto sebagai mantan Asisten Pidana Umum di Kejati DKI Jakarta sebagai penerima suap.
Sendy didakwa memberikan Rp 350 juta kepada Arih dan Agus. Uang itu disebut untuk mengurus perkara Hary Suwanda dkk di PN Jakarta Barat. Sementara itu, Alfin didakwa memberikan Rp 1,050 miliar, SGD 325 ribu, dan USD 64 ribu kepada 4 pejabat Kejati Jawa Tengah. Uang tersebut agar pejabat Kejati Jateng mengurus perkara pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama atas nama Surya Soedharma.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads