"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Rabu (19/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Sendy, Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd yang berlokasi di apartemen Sahid Sudirman, Jakarta Pusat. Namun, setelah beberapa bulan beroperasi perusahaan tersebut mengalami kerugian dan tutup karena Raymond terjerat masalah hukum. Sendy pun melaporkan Hary dan Raymond ke Polda Metro Jaya.
"Pada bulan Oktober 2018, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Raymond Rawung dan Hary Suwanda untuk selanjutnya dilakukan penyidikan," kata jaksa.
Kemudian Arih Wira ditunjuk jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut. Selanjutnya, disebut jaksa, Sendy dan Alfin menemui Arih Wira di gedung Kejati DKI untuk berkenalan dan berkoordinasi perkara Hary Suwanda dkk. Akhirnya penyidik menyerahkan berkas perkara itu ke Kejati DKI.
"Atas penyerahan tersebut Alfin Suherman meminta bantuan kepada Tjhin Tje Ming alias Aming agar dikenalkan Agus Winoto dengan maksud agar berkas perkara Hary Suwanda dkk mendapat perhatian khusus. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tjhin Tje Ming alias Aming meminta Alfin Suherman menemui Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kasi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pindana Umum Lain Kejati DKI Jakarta," papar jaksa.
Pada 19 Februari 2019, jaksa menyatakan Sendy dan Afin bertemu dengan Arih Wira untuk membahas perkembangan perkara itu. Dalam pertemuan itu, Sendy dan Alfin memberikan uang Rp 50 juta pada Arih Wira agar berkas perkara itu dinyatakan lengkap. Berkas perkara itu pun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Sekitar bulan April 2019, Sendy Pericho bersama Udin Zaenudin selaku staf pengacara Alfin Suherman menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Arih Wira Suranta untuk pengurusan perkara," jelas jaksa.
Namun dalam perjalanannya, jaksa mengatakan Hary bersepakat dengan Sendy untuk membayar kerugian sekitar Rp 11 miliar dan dibuatkan akta perdamaian. Pada tahap penuntutan Hary, Alfin menemui Aming untuk menghubungi Agus Winoto agar tidak dituntut 2 tahun penjara. Alfin pun disarankan bertemu Yuniar agar diberikan keringanan tuntutan.
"Setelah itu, Yuniar Sinar Pamungkas menemui Agus Winoto di ruangannya dan menyampaikan para pihak sudah setuju berdamai dan bermohon agar rencana tuntutan dapat diubah dan dibuat seringan-ringannya serta Alfin Suherman akan memberikan uang terkait permohonan keringanan rencana tuntutan tersebut. Atas penyampaian Yuniar Sinar tersebut, Agus Winoto menyetujui dan meminta agar disertakan surat perdamaian," kata jaksa.
Atas permintaan itu, jaksa memaparkan Alfin Suherman menyerahkan uang Rp 200 juta serta dokumen perdamaian kepada Yadi Herdianto yang disuruh Yuniar Sinar di Mall Of Indonesia, Jakarta. Uang tersebut diantarkan Yadi Herdianto dan Yuniar ke ruangan Agus Winoto.
"Setelah Yuniar Sinar dan Yadi Herdianto meninggalkan ruangan, Agus Winoto mengeluarkan uang Rp 50 juta dari plastik hitam dan menyimpannya kedalam filing cabinet berserta surat dokumen perdamaian, sedangkan sisa uang Rp 150 juta dibawa oleh Agus," ujar jaksa.
Atas perbuatan itu, Sendy dan Alfin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini